Perspektif Islam Berkemajuan untuk Menata Indonesia

 

Perspektif Islam Berkemajuan untuk Menata Indonesia

Fani Fadillah

Krisis lingkungan global maupun nasional yang kita hadapi saat ini kian menegaskan bahwa persoalan ekologi bukan sekadar urusan teknis atau kegagalan kebijakan semata. Lebih dalam dari itu, degradasi alam adalah cerminan dari krisis moral, spiritual, dan peradaban yang akut. Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan biodiversitas yang melimpah sekaligus rumah bagi populasi Muslim terbesar di dunia, memegang posisi strategis untuk memimpin arah baru pembangunan dunia. Melalui perspektif Islam Berkemajuan, pembangunan nasional tidak lagi hanya boleh mengejar angka pertumbuhan material semata, melainkan harus mengintegrasikan nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kelestarian alam dalam satu tarikan napas demi mewujudkan peradaban yang berkeadilan dan lestari.

Secara konseptual, ekoteologi hadir sebagai wajah teologi konstruktif yang merespons hubungan timbal balik antara agama dan alam. Akar dari kerusakan lingkungan sering kali bermula dari pemahaman keagamaan yang sempit dan antroposentris, yang memandang alam hanya sebagai komoditas sekuler yang terpisah dari nilai spiritual. Padahal, Al-Qur'an secara eksplisit menggunakan istilah-istilah seperti al-‘alamin (seluruh spesies), al-sama’ (jagad raya), dan al-ardh (bumi) untuk menunjukkan betapa seriusnya perhatian Tuhan terhadap kosmos. Islam memandang alam semesta sebagai ayat-ayat kauniyah atau manifestasi keagungan Allah SWT. Di sini, manusia tidak diposisikan sebagai penguasa mutlak yang boleh bertindak sewenang-wenang, melainkan sebagai khalifah atau wakil Tuhan yang mengemban amanah untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Realitas di lapangan saat ini sangat memprihatinkan, ditandai dengan maraknya deforestasi hutan tropis, lubang-lubang tambang ekstraktif yang menganga tanpa reklamasi, polusi laut oleh mikroplastik, hingga krisis sampah perkotaan yang kronis. Pendekatan teknokratis dan regulasi pemerintah yang ada sering kali dianggap kurang memadai karena tidak menyentuh akar masalah utama, yaitu perubahan paradigma dan perilaku manusia terhadap alam. Tanpa adanya transformasi kultural yang didorong oleh keyakinan spiritual, kebijakan secanggih apa pun akan patah di hadapan keserakahan ekonomi jangka pendek. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi peradaban yang radikal, yang menggeser paradigma pembangunan dari eksploitasi menuju keberlanjutan yang beradab.

Dalam konteks Indonesia, semangat Islam Berkemajuan telah memberikan warna baru melalui langkah-langkah nyata, seperti fatwa-fatwa keagamaan yang menegaskan bahwa perusakan lingkungan adalah perbuatan haram. Fatwa ini bukan sekadar teks hukum, melainkan instrumen untuk mendorong lahirnya sikap pro-lingkungan dan kampanye digital berbasis komunitas guna meningkatkan literasi iklim di akar rumput. Implementasi praktisnya sudah mulai tumbuh subur, seperti gerakan para penyuluh agama yang melatih masyarakat mengolah sampah organik menjadi ekoenzim. Hal ini membuktikan bahwa ekoteologi bukan sekadar wacana teoretis di ruang seminar, melainkan kesadaran spiritual yang mewujud dalam tindakan nyata untuk memulihkan bumi yang kian menua.

Lebih jauh lagi, pendidikan lingkungan hidup harus diarusutamakan sejak dini dalam kurikulum pendidikan berbasis agama maupun umum. Generasi muda perlu memahami bahwa perilaku kecil seperti mengurangi plastik sekali pakai atau menanam pohon adalah manifestasi dari iman. Pendidikan ini penting untuk memutus rantai ketidaktahuan yang selama ini membiarkan eksploitasi alam terjadi atas nama kemajuan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan memiliki daya kritis dan partisipasi aktif dalam melakukan advokasi terhadap kebijakan yang merusak kawasan lindung atau proyek-proyek yang mengabaikan dampak ekologis jangka panjang.

Sebagai penutup, rekonstruksi peradaban hijau ini berpotensi menjadikan Indonesia sebagai kiblat baru peradaban dunia yang mampu menyinergikan etika agama dengan sains lingkungan. Sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, Islam memberikan kerangka nilai bahwa alam adalah bagian integral dari ibadah kita. Pelestarian lingkungan bukanlah sekadar tren gaya hidup, melainkan amanah keimanan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta. Dengan mengintegrasikan fatwa ke dalam regulasi daerah, memberikan insentif bagi industri rendah karbon, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor, Indonesia dapat menata masa depannya menjadi bangsa yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga diberkahi dengan alam yang tetap asri dan terjaga.


Majelis Ulama Indonesia. (2014). Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

Majelis Ulama Indonesia. (2024). Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Mangunjaya, F. M. (2014). Ekosistem Islam: Etika Lingkungan, Fiqh Lingkungan dan Implementasinya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Nasr, S. H. (1996). Religion and the Order of Nature. Oxford University Press.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2015). Berita Resmi Muhammadiyah: Visi Islam Berkemajuan. Yogyakarta.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.

 

 

Komentar