Perspektif Islam Berkemajuan untuk Menata Indonesia
Perspektif Islam Berkemajuan untuk Menata Indonesia
Fani Fadillah
Krisis lingkungan global maupun nasional yang kita hadapi saat ini kian menegaskan bahwa persoalan ekologi bukan sekadar urusan teknis atau kegagalan kebijakan semata. Lebih dalam dari itu, degradasi alam adalah cerminan dari krisis moral, spiritual, dan peradaban yang akut. Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan biodiversitas yang melimpah sekaligus rumah bagi populasi Muslim terbesar di dunia, memegang posisi strategis untuk memimpin arah baru pembangunan dunia. Melalui perspektif Islam Berkemajuan, pembangunan nasional tidak lagi hanya boleh mengejar angka pertumbuhan material semata, melainkan harus mengintegrasikan nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan kelestarian alam dalam satu tarikan napas demi mewujudkan peradaban yang berkeadilan dan lestari.
Secara konseptual, ekoteologi hadir sebagai wajah
teologi konstruktif yang merespons hubungan timbal balik antara agama dan alam.
Akar dari kerusakan lingkungan sering kali bermula dari pemahaman keagamaan
yang sempit dan antroposentris, yang memandang alam hanya sebagai komoditas
sekuler yang terpisah dari nilai spiritual. Padahal, Al-Qur'an secara eksplisit
menggunakan istilah-istilah seperti al-‘alamin (seluruh spesies), al-sama’
(jagad raya), dan al-ardh (bumi) untuk menunjukkan betapa seriusnya
perhatian Tuhan terhadap kosmos. Islam memandang alam semesta sebagai ayat-ayat
kauniyah atau manifestasi keagungan Allah SWT. Di sini, manusia tidak
diposisikan sebagai penguasa mutlak yang boleh bertindak sewenang-wenang,
melainkan sebagai khalifah atau wakil Tuhan yang mengemban amanah untuk
menjaga keseimbangan ekosistem.
Realitas di lapangan saat ini sangat memprihatinkan,
ditandai dengan maraknya deforestasi hutan tropis, lubang-lubang tambang
ekstraktif yang menganga tanpa reklamasi, polusi laut oleh mikroplastik, hingga
krisis sampah perkotaan yang kronis. Pendekatan teknokratis dan regulasi
pemerintah yang ada sering kali dianggap kurang memadai karena tidak menyentuh
akar masalah utama, yaitu perubahan paradigma dan perilaku manusia terhadap
alam. Tanpa adanya transformasi kultural yang didorong oleh keyakinan spiritual,
kebijakan secanggih apa pun akan patah di hadapan keserakahan ekonomi jangka
pendek. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi peradaban yang radikal, yang
menggeser paradigma pembangunan dari eksploitasi menuju keberlanjutan yang
beradab.
Dalam konteks Indonesia, semangat Islam Berkemajuan
telah memberikan warna baru melalui langkah-langkah nyata, seperti fatwa-fatwa
keagamaan yang menegaskan bahwa perusakan lingkungan adalah perbuatan haram.
Fatwa ini bukan sekadar teks hukum, melainkan instrumen untuk mendorong
lahirnya sikap pro-lingkungan dan kampanye digital berbasis komunitas guna
meningkatkan literasi iklim di akar rumput. Implementasi praktisnya sudah mulai
tumbuh subur, seperti gerakan para penyuluh agama yang melatih masyarakat mengolah
sampah organik menjadi ekoenzim. Hal ini membuktikan bahwa ekoteologi bukan
sekadar wacana teoretis di ruang seminar, melainkan kesadaran spiritual yang
mewujud dalam tindakan nyata untuk memulihkan bumi yang kian menua.
Lebih jauh lagi, pendidikan lingkungan hidup harus diarusutamakan sejak dini dalam kurikulum pendidikan berbasis agama maupun umum. Generasi muda perlu memahami bahwa perilaku kecil seperti mengurangi plastik sekali pakai atau menanam pohon adalah manifestasi dari iman. Pendidikan ini penting untuk memutus rantai ketidaktahuan yang selama ini membiarkan eksploitasi alam terjadi atas nama kemajuan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan memiliki daya kritis dan partisipasi aktif dalam melakukan advokasi terhadap kebijakan yang merusak kawasan lindung atau proyek-proyek yang mengabaikan dampak ekologis jangka panjang.
Sebagai penutup, rekonstruksi peradaban hijau ini
berpotensi menjadikan Indonesia sebagai kiblat baru peradaban dunia yang mampu
menyinergikan etika agama dengan sains lingkungan. Sebagai agama rahmatan
lil ‘alamin, Islam memberikan kerangka nilai bahwa alam adalah bagian
integral dari ibadah kita. Pelestarian lingkungan bukanlah sekadar tren gaya
hidup, melainkan amanah keimanan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan
Sang Pencipta. Dengan mengintegrasikan fatwa ke dalam regulasi daerah,
memberikan insentif bagi industri rendah karbon, serta memperkuat kolaborasi
lintas sektor, Indonesia dapat menata masa depannya menjadi bangsa yang tidak
hanya maju secara ekonomi, tetapi juga diberkahi dengan alam yang tetap asri
dan terjaga.
Majelis
Ulama Indonesia. (2014). Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelestarian
Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.
Majelis
Ulama Indonesia. (2024). Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum
Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Mangunjaya,
F. M. (2014). Ekosistem Islam: Etika Lingkungan, Fiqh Lingkungan dan
Implementasinya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Nasr, S. H.
(1996). Religion and the Order of Nature. Oxford University Press.
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah. (2015). Berita Resmi Muhammadiyah: Visi Islam
Berkemajuan. Yogyakarta.
Shihab, M.
Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an.
Jakarta: Lentera Hati.


Komentar
Posting Komentar