Eco-Teologi sebagai Fondasi Etika Lingkungan dan Sustainability Governance di Indonesia: Peran Strategis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
Eco-Teologi
sebagai Fondasi Etika Lingkungan dan Sustainability Governance di Indonesia:
Peran Strategis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
Nabila Febrianti Hermin
Krisis ekologis global mulai dari perubahan iklim, deforestasi, pencemaran laut, hingga krisis energi telah menempatkan isu lingkungan sebagai agenda utama pembangunan berkelanjutan. Indonesia sebagai negara dengan kekayaan biodiversitas yang tinggi menghadapi tantangan serius berupa eksploitasi sumber daya alam, konflik agraria, dan lemahnya tata kelola lingkungan. Dalam konteks ini, pendekatan teknokratis semata tidak lagi memadai. Diperlukan fondasi etis dan spiritual yang mampu membangun kesadaran ekologis secara transformatif. Eco-teologi hadir sebagai paradigma yang mengintegrasikan nilai-nilai ketuhanan dengan tanggung jawab ekologis manusia sebagai khalifah fil ardh. Dalam perspektif Islam berkemajuan, sebagaimana dikembangkan Muhammadiyah, relasi manusia dan alam dipandang sebagai amanah moral yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, keseimbangan (mizan), dan kemaslahatan(Maulana Bagus Rahmat et al., 2025). Oleh karena itu, eco-teologi tidak hanya menjadi wacana normatif, tetapi dapat dijadikan fondasi etika lingkungan dan sustainability governance di Indonesia, dengan peran strategis organisasi kader seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai agen perubahan intelektual dan sosial.
Dalam
perspektif Islam, krisis lingkungan dipahami sebagai akibat dari krisis moral
dan spiritual manusia modern. Eco-teologi Islam menempatkan alam sebagai ayat
kauniyah yang harus dijaga keberlanjutannya. Pendekatan ini menekankan bahwa
eksploitasi alam tanpa batas merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanah
kekhalifahan. Penelitian tentang ekoteologi Islam kontemporer menunjukkan bahwa
nilai-nilai maqāṣid al-sharī‘ah dapat menjadi dasar etika lingkungan yang
berorientasi pada keberlanjutan (Mashadi, 2025)
Dalam hal ini dapat ditegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan bukan hanya isu
teknis, tetapi juga persoalan etis dan teologis. Krisis lingkungan di Indonesia
tidak dapat dilepaskan dari problem struktural pembangunan yang berakar pada
paradigma antroposentris dan eksploitatif. Teori environmental degradation
menjelaskan bahwa orientasi pembangunan yang menempatkan alam semata sebagai
komoditas ekonomi telah mendorong over-eksploitasi sumber daya alam dan
mengabaikan daya dukung ekologis. Dalam perspektif political ecology,
kerusakan lingkungan juga berkaitan erat dengan relasi kuasa yang timpang, di
mana kebijakan negara dan kepentingan korporasi sering kali mengorbankan
masyarakat lokal dan ekosistem
Selain
itu, teori governance gap dalam sustainability governance menjelaskan
adanya kesenjangan antara regulasi lingkungan dan implementasinya di lapangan.
Lemahnya penegakan hukum, rendahnya partisipasi publik, serta minimnya
integrasi nilai lokal dan religius menyebabkan kebijakan lingkungan sering
bersifat simbolik. Penelitian menunjukkan bahwa tata kelola keberlanjutan akan
lebih efektif ketika melibatkan nilai-nilai normatif yang hidup dalam
masyarakat, termasuk nilai keagamaan. Sustainability Governance menuntut
keterlibatan berbagai aktor, termasuk negara, masyarakat sipil, dan organisasi
keagamaan. Studi tentang peran organisasi Islam dalam reformasi hukum
lingkungan di Indonesia menunjukkan bahwa nilai-nilai keagamaan memiliki
kekuatan normatif dalam mempengaruhi kebijakan publik dan praktik tata kelola
lingkungan (Wahdini et al., 2025)
Dalam hal ini, eco-teologi berfungsi sebagai basis legitimasi moral yang mampu
menjembatani kebijakan negara dengan kesadaran masyarakat.
Muhammadiyah
sebagai gerakan Islam berkemajuan telah memberikan kontribusi signifikan dalam
pengembangan etika lingkungan melalui konsep Fiqh Hijau dan eco-teologi.
Penelitian tentang ekoteologi dalam pendidikan Islam Muhammadiyah menunjukkan
bahwa integrasi nilai-nilai lingkungan dalam pendidikan keislaman mampu
membentuk kesadaran ekologis yang berkelanjutan (Zuhdi et al., 2023).
Selain itu, praktik nyata Muhammadiyah dalam konservasi lingkungan juga
terlihat melalui program-program Lazismu yang berbasis ijtihad Majelis Tarjih.
Sebagai gerakan mahasiswa, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) memiliki posisi strategis dalam menjembatani teori dan praksis eco-teologi. Berdasarkan teori student movement and social change, mahasiswa berperan sebagai agen perubahan yang mampu mengintervensi wacana publik dan kebijakan melalui kekuatan intelektual dan moral. Studi tentang eco-teologi dan keberlanjutan di Indonesia menegaskan bahwa keterlibatan pemuda dan mahasiswa menjadi faktor kunci dalam membangun budaya ekologis yang berkelanjutan (Halim et al., 2023) Melalui advokasi kebijakan, kajian kritis, dan gerakan Green Campus, IMM dapat berperan sebagai aktor strategis dalam memperkuat sustainability governance berbasis nilai eco-teologi Islam. Dengan trilogi gerakan IMM (keagamaan, kemahasiswaan, kemasyarakatan), eco-teologi dapat diinternalisasi sebagai ideologi gerakan yang membumi dan transformatif.
Eco-teologi merupakan jawaban paradigmatik atas krisis ekologis dan kegagalan tata kelola lingkungan di Indonesia. Integrasi nilai tauhid, amanah kekhalifahan, dan keadilan ekologis menjadikan eco-teologi sebagai fondasi etika publik dalam sustainability governance. Muhammadiyah telah meletakkan dasar teologis yang progresif melalui Fiqh Hijau dan ijtihad lingkungan, sementara IMM memiliki tanggung jawab historis untuk mentransformasikan gagasan tersebut menjadi gerakan intelektual dan aksi sosial yang nyata. Dengan demikian, eco-teologi bukan sekadar refleksi teologis, melainkan gerakan pembebasan ekologis yang menegaskan bahwa menjaga alam adalah bagian dari jihad peradaban menuju Indonesia yang adil, lestari, dan berkemajuan.
Halim, A., Rafii, M., & Kusnadi, E. (2023). Ecotheology
In Promoting Environmental Sustainability: Conserving The Eco-Friendly Islamic
Doctrine In Jambi Province. Jurnal Ilmiah Ilmu Ushuluddin, 22(2),
171–178. https://doi.org/10.18592/jiiu.v22i2.10069
Mashadi, A. I. (2025). Teologi Islam Kontemporer dan Etika
Lingkungan: Pendekatan Maqasid Dalam Mewujudkan Keberlanjutan. FADZAT:
Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 1–12.
https://jurnal.rijan.ac.id/index.php/fdzt/article/view/220%0Ahttps://jurnal.rijan.ac.id/index.php/fdzt/article/download/220/74
Maulana Bagus Rahmat, Masruchin, & Fauzan. (2025). The
Idea of Islamic Ecotheology in Responding to the Global Environmental Crisis:
An Analysis of the Concepts of Khalifah, Mīzān, and Maṣlaḥah. Indonesian
Journal of Islamic Theology and Philosophy, 7(1), 93–110.
https://doi.org/10.24042/ijitp.v7i1.27596
Wahdini, M., Kamsi, Hasse Jubba, & Wahyudi Kurniawan.
(2025). Negotiating Shari’a and Sustainability: The Changing Roles of Islamic
Organisations in Indonesia’s Environmental Legal Reform. Indonesia Law
Reform Journal, 5(3), 377–391.
https://doi.org/10.22219/ilrej.v5i3.42010
Zuhdi, N., Setiawan, I., Aditya, sulistiawan, D., Nawawi, A.,
& Rizki, F. (2023). Religion, Higher Education, and Environmental
Sustainability: Identification of Green Fiqh in Islamic Religion Courses at
Muhammadiyah and Aisyiyah Universities. Acta Universitatis Agriculturae et
Silviculturae Mendelianae Brunensis, 53(1), 1–19.
http://publications.lib.chalmers.se/records/fulltext/245180/245180.pdf%0Ahttps://hdl.handle.net/20.500.12380/245180%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jsames.2011.03.003%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gr.2017.08.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.precamres.2014.12


Komentar
Posting Komentar