Green Islamic Movement Sebagai Manifestasi Ecoteologi Islam Berkemajuan

 Green Islamic Movement Sebagai Manifestasi Ecoteologi Islam Berkemajuan

Nuralia Maysara 

Sejak awal kemunculannya, Islam telah menghadirkan ajaran yang menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia. Islam tidak hanya berbicara mengenai hubungan spiritual antara hamba dan Tuhannya, tetapi juga mengatur relasi sosial, ekonomi, politik, hingga tata kelola kehidupan yang berkeadaban (Alfadhli et al., 2025). Nilai-nilai seperti keadilan, keseimbangan, tanggung jawab, dan kasih sayang menjadi fondasi utama dalam membangun peradaban yang bermartabat. Dengan karakter ajarannya yang komprehensif (syumuliyah), Islam sesungguhnya menawarkan panduan etis yang relevan untuk menjawab berbagai persoalan zaman. 

Isu kerusakan lingkungan dewasa ini menjadi salah satu tantangan terbesar umat manusia. Perubahan iklim, deforestasi (penggundulan hutan), pencemaran air dan udara, serta krisis keanekaragaman hayati tidak lagi sekadar wacana akademik, tetapi realitas yang dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks masyarakat muslim, persoalan ekologis bukan hanya problem sosial dan ilmiah, melainkan juga persoalan moral dan teologis. Di sinilah gagasan Green Islamic Movement menemukan relevansinya sebagai bentuk konkret dari ecoteologi Islam berkemajuan sebuah pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan kesadaran ekologis dan semangat pembaruan. (Andrini et al., 2025).

Secara umum, Green Islamic Movement dapat dipahami sebagai gerakan yang mendorong umat Islam untuk menjadikan ajaran agama sebagai landasan etis dalam menjaga dan merawat lingkungan. Gerakan ini bertumpu pada kesadaran bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) dan sesama manusia (hablum minannas), tetapi juga dengan alam (hablum minal alam). Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi (Q.S. Al-Baqarah: 30). 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: قَا َل َربُّ َك ئ َك ة َوا ذ ٰٓ َمل ي لل ع ل ف ى َج ا ن ا ۗ قَا ا ا ر ض لَ َخ ل يفَة وْۤ َم ف ي ن َه اَتَ جعَ ا ل ُل ُ َو َء ف ي يَ س ف ُك َه يُّ ا ف سدُ َمآٰ ال د ُح َونَ ح ُن َح م د َك َسب ُس نُ ـ َك َو ب نُقَ د ي ل ۗ قَا َل ْۤ َ ُم ا ن ُم و َل َن َم اَ عل ا َ تَ علَ 

"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Mereka berkata, "Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?" Dia berfirman, "Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 30 yang mengandung makna tanggung jawab, bukan dominasi eksploitatif. Selain itu, larangan berbuat kerusakan di muka bumi juga terdapat pada (Q.S. Al-A’raf: 56). 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: َوَل وا َه ا ر ض بَ عدَ ا صَل ا ل تُ ف ف ى َ سدُ ر ي ب م َن ُم ح سن ي َن َو ح ا ا َّو َط َمع ا ۗ ا َّن َر ح َم َت ّٰللا قَ د عُ وهُ َخ وف ال 

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan." (QS. Al-A'raf 7: Ayat 56) Yang mengandung makna menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan adalah bagian dari ketaatan spiritual. 

Ecoteologi Islam menegaskan bahwa relasi manusia dan alam bersifat teologis sekaligus etis. Konsep khilāfah dan taskhīr perlu direkonstruksi agar tidak dimaknai sebagai legitimasi dominasi atas alam, melainkan sebagai tanggung jawab moral menjaga keseimbangan ekologis. Hal ini ditegaskan dalam kajian Khilāfah, Taskhīr, and Sustainability: Reconstructing Islamic Eco-Theology yang menekankan pentingnya reinterpretasi konsep kekhalifahan dalam konteks keberlanjutan (Khasani, 2025) 

Dalam praktiknya, Green Islamic Movement dapat diwujudkan melalui berbagai langkah konkret. Pertama, pendidikan ekologis berbasis masjid dan lembaga pendidikan Islam. Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat literasi lingkungan, seperti kampanye pengurangan sampah plastik, pengelolaan air wudhu yang efisien, serta penanaman pohon sebagai bagian dari sedekah ekologis. Kedua, pengembangan ekonomi hijau berbasis syariah, misalnya melalui pembiayaan usaha ramah lingkungan atau investasi pada energi terbarukan. 

Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) sesungguhnya memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor kampus hijau berbasis nilai-nilai Islam. Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang menunjukkan bahwa dimensi ekologis belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem dan budaya kampus. Salah satu permasalahan yang tampak adalah belum terbangunnya kebijakan lingkungan yang komprehensif dan terstruktur sebagai identitas institusional. Upaya menjaga kebersihan dan penghijauan memang ada, tetapi sering kali bersifat insidental atau berbasis kegiatan tertentu, bukan sebagai gerakan berkelanjutan yang terencana dalam kerangka teologis dan akademik.

Permasalahan lain terlihat pada aspek pengelolaan sampah dan pola konsumsi di lingkungan kampus. Aktivitas perkuliahan, kegiatan organisasi, hingga acara seremonial masih menghasilkan limbah plastik sekali pakai dalam jumlah yang cukup besar. Sistem pemilahan sampah belum berjalan optimal, sehingga sampah organik dan anorganik bercampur tanpa proses daur ulang yang jelas. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai ajaran Islam yang melarang perilaku berlebih-lebihan (israf) dengan praktik keseharian sivitas akademika. Jika dibiarkan, situasi ini bukan hanya berdampak pada kebersihan lingkungan kampus, tetapi juga melemahkan pesan moral Islam sebagai agama yang menjunjung prinsip keseimbangan (mizan). 

Green Islamic Movement merupakan manifestasi nyata dari ecoteologi Islam berkemajuan yang menjawab krisis lingkungan secara teologis, etis, dan praksis. Gerakan ini menegaskan bahwa keberagamaan harus bertransformasi dari kesalehan individual menuju kesalehan ekologis yang berdampak sosial. Integrasi nilai tauhid, khilafah, dan keadilan ekologis dalam gerakan sosial serta tata kelola pembangunan menjadi fondasi penting dalam membangun peradaban hijau yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. 

Solusi yang dapat saya berikan tentang permasalahan tersebut adalah membangun kesadaran bersama yang dimulai dari diri kita sendiri, lalu diperkuat dengan kebijakan kampus yang jelas dan berkelanjutan. Perubahan tidak akan efektif jika hanya mengandalkan aturan tanpa adanya kesadaran moral, begitu pula kesadaran individu akan sulit berkembang tanpa dukungan sistem yang terarah.

Pertama, perlu menanamkan pemahaman bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah. Jika nilai ini benar-benar dipahami, maka kepedulian terhadap kebersihan, pengurangan sampah plastik, dan penghematan energi tidak lagi terasa sebagai beban, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab keagamaan. Kedua, menurut saya kampus perlu membuat kebijakan resmi tentang gerakan kampus hijau yang diterapkan secara konsisten. Misalnya, menyediakan tempat sampah terpilah di setiap sudut kampus, membatasi penggunaan plastik dalam setiap kegiatan, serta mewajibkan konsep ramah lingkungan dalam setiap acara organisasi mahasiswa. 


Alfadhli, Suratin, S. I., Nadir, K., Fadlillah, M. R., & Saputra, G. A. (2025). 2024- Article Text-8818-4-        10-20250429 (1). Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir Dan Pemikiran Islam, 6(1), 301–310. 

Andrini, M., Syafei, I., Murtadho, A., Keguruan Dan Tarbiyah, F., & Raden Intan Lampung, U. (2025).        Etika Ekologis Islam: Landasan Moral Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dalam Al-Qur’an Dan               Hadis. Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(04), 219–236. 

Khasani, F. (2025). Khilāfah, Taskhīr, and Sustainability: Reconstructing Islamic Eco-Theology through         Al-Qurțubī’s Tafsir. ISTIFHAM: Journal Of Islamic Studies, 03(August), 100–111.                                 https://jurnal.seutiahukamaa.org/index.php/istifham/article/view/111

Komentar