PEREMPUAN DAN PRAKTIK PROSTITUSI: MENYIKAPI REALITAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN

 Perempuan dan Praktik Prostitusi: Menyikapi Realitas Sosial dan Pemberdayaan

IMMawati Nur Fadhilah
(Alumni Diksuswati 1 Pikom IMM FEB Unismuh Makassar)

Perempuan memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam banyak hal, perempuan menjadi pilar utama dalam keluarga dan masyarakat. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa perempuan juga sering menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, termasuk dalam praktik prostitusi.

 Prostitusi merupakan salah satu isu sosial yang kompleks dan telah ada sejak lama. Meskipun tidak terbatas pada satu gender, mayoritas pelaku dalam praktik prostitusi adalah perempuan, yang kerap terlibat bukan karena kemauannya, melainkan karena kondisi yang memaksa. Faktor-faktor seperti kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, ketimpangan gender, minimnya akses pendidikan, hingga kurangnya kesempatan kerja menjadi pendorong utama perempuan terjerumus ke dalam dunia prostitusi.

 Dalam sistem sosial patriarki, laki-laki umumnya memegang kendali dalam banyak aspek kehidupan, sementara perempuan sering kali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Mereka kerap diperlakukan sebagai objek, baik dalam budaya, hukum, maupun praktik sosial. Hal ini memperkuat normalisasi terhadap eksploitasi perempuan, termasuk dalam bentuk perdagangan tubuh melalui prostitusi.

 Prostitusi adalah aktivitas seksual yang dipertukarkan dengan uang atau bentuk imbalan lainnya. Dalam praktik ini, perempuan kerap diposisikan sebagai objek yang diperjualbelikan, baik secara langsung maupun melalui media daring seperti aplikasi pesan atau situs online. Fenomena ini semakin marak seiring kemajuan teknologi, teknologi tidak hanya membuka akses tapi juga digunakan untuk menyensor dan mengontrol korban, seperti melalui pemantauan online dan ancaman berbasis platform digital yang memungkinkan praktik prostitusi dilakukan secara tersembunyi namun terorganisir.

 Salah satu masalah besar yang muncul adalah eksploitasi terhadap perempuan muda, yang sering terjadi karena faktor ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan. Banyak dari mereka dijanjikan bayaran tinggi oleh pelaku, tetapi kenyataannya mereka dijebak dan dipaksa melayani banyak orang tanpa perlindungan hukum maupun jaminan kesehatan. Contoh nyatanya adalah kasus yang terjadi baru-baru ini di Jakarta Selatan, di mana dua perempuan muda dijanjikan bayaran Rp 3,5 juta untuk melayani 70 orang. Ini jelas bukan sekadar tawaran, melainkan bentuk eksploitasi yang sistematis.

 Penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan menindak pelaku secara hukum. Yang lebih penting adalah memberdayakan perempuan melalui akses pendidikan, pelatihan kerja, dan perlindungan hukum yang berpihak kepada korban. Pemerintah perlu memperluas akses terhadap pendidikan dan peluang ekonomi, terutama di wilayah-wilayah yang rentan secara sosial. Di sisi lain, dukungan keluarga dan masyarakat juga sangat penting agar perempuan, khususnya remaja, tidak mudah tergoda oleh tawaran yang menyesatkan dan berbahaya.

Referensi

Purfitasari, S. (2014). Prostitusi keling (Konstruksi sosial masyarakat dan stigmatisasi). JESS (Journal of Educational Social Studies)3(2).

Kennedy, A. (2016, August 4). Prostitution has gone online and pimps are thriving. MSU Today. https://msutoday.msu.edu/news/2016/prostitution-has-gone-online-and-pimps-are-thriving

Pu, D. (2025, January 14). Korban prostitusi di hotel Jaksel dipaksa layani 70 pria baru dibayar. Detikcom. https://www.detik.com/berita/d-7732647/korban-prostitusi-di-hotel-jaksel-dipaksa-layani-70-pria-baru-dikasih-fee

Komentar