Warisan yang Tumbang; Refleksi Krisis Identitas Budaya

Warisan yang Tumbang; Refleksi Krisis Identitas Budaya

IMMawati Risma

(Ketua Bidang Seni Budaya dan Olahraga Pikom IMM FEB Unismuh Makassar Periode 2025-2026)   

 Jumat, 5 Desember 2025, Perobohan Tongkonan di Toraja bukan hanya tentang keruntuhan sebuah bangunan adat. Ini adalah simbol robohnya penghormatan negara terhadap warisan budaya yang telah menjadi pondasi identitas masyarakat secara berabad-abad. Di tengah sengketa tanah yang diwarnai proses hukum yang panjang, keputusan meratakan rumah adat dengan alat berat memperlihatkan bagaimana kemudian legalitas dapat menyingkirkan nilai-nilai historis, spiritual, dan sosial yang tidak dapat diukur oleh dokumen kepemilikan semata.

    Tongkonan bukan sekedar rumah keluarga tetapi itu adalah institusi budaya, didirikan tidak hanya dengan tangan, tetapi dengan kepercayaan, ritual, dan silsilah keluarga. Dalam struktur kayu dan ukirannya tersimpan sejarah panjang tentang hubungan manusia dengan tanah, keluarga dan adat. Karena itu ketika Tongkonan ka`pun yang diperkirakan berusia sekitar tiga abad, yang diratakan bukan hanya tentang bangunan fisik tetapi memori kolektif yang membentang lintas generasi.

    Namun hukum formal memiliki pandangan yang berbeda, tanah dipandang sebagai objek, bukan identitas. Ketika sengketa dimenangkan oleh salah satu pihak, eksekusi dianggap sekadar pelaksanaan teknis dari putusan pengadilan. Padahal, di balik itu ada ruang budaya yang rapuh, yang sering kali tidak masuk dalam pertimbangan hukum yang bersifat administratif.

    Tragedi ini menunjukkan betapa lemahnya perlindungan negara terhadap aset budaya lokal. Tidak adanya mekanisme perlindungan khusus untuk rumah adat dalam kasus sengketa membuat warisan leluhur bisa dihancurkan kapan saja selama ada kekuatan legal. Ketiadaan regulasi yang mengamankan nilai historis bangunan adat menyebabkan hukum berjalan tanpa rasa, tanpa empati pada nilai-nilai yang tidak tercatat dalam sertifikat.

    Selain itu eksekusi dilakukan dengan cara menggunakan alat berat, gas air mata, dan aparat dalam jumlah besar. Nilai-nilai adat yang seharusnya dihormati justru tersisihkan oleh logika penertiban. Hukum hadir dengan wajah yang keras, bukan sebagai penengah. Ia hadir sebagai pemutus bahkan pemutus ingatan.

    Tragedi ini seharusnya menjadi pelajaran bahwa sistem hukum tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus berdialog dengan nilai adat. Harus ada kebijakan yang memastikan bahwa rumah adat, situs leluhur, dan warisan budaya tidak dapat dieksekusi begitu saja tanpa mekanisme perlindungan cagar budaya bahkan ketika berada di tengah sengketa.

    Robohnya Tongkonan Ka’pun adalah peringatan keras bahwa jika negara tidak segera membangun jembatan antara hukum dan adat, maka kita akan kehilangan lebih banyak warisan budaya yang selama ini menjadi penyangga identitas Indonesia. Hukum yang tidak memahami nilai budaya hanya akan meninggalkan luka baru dan trauma sosial yang sulit dipulihkan.

    Warisan yang tumbang ini bukan akhir, tetapi panggilan untuk memperbaiki sistem agar tragedi serupa tidak lagi terulang. Karena sebuah bangsa tidak hanya ditopang oleh undang-undang, tetapi juga oleh akar budaya yang menjadikannya bermakna.

 Referensi :

Momen Tongkonan di Tana Toraja Dirobohkan Ekskavator (2025) NtvNews.id                        https://www.ntvnews.id/news/0178538/momen-tongkonan-di-tana-toraja-dirobohkan-ekskavator

Salah Sasaran Hukum: Eksekusi Tongkonan Ka’pun Dinilai Langgar Putusan Pengadilan (2025) harian.fajar.co.id  https://harian.fajar.co.id/2025/12/07/salah-sasaran-hukum-eksekusi-tongkonan-kapun-dinilai-langgar-putusan-pengadilan/

Tongkonan ka`pun Rata dengan Tanah, Proses Eksekusi Berujung Bentrokan (2025) zonakata.com  https://zonakata.com/tongkonan-kapun-rata-dengan-tanah-proses-eksekusi-berujung-bentrokan

 


Komentar