Warisan yang Tumbang; Refleksi Krisis Identitas Budaya
Warisan yang Tumbang; Refleksi Krisis Identitas Budaya
IMMawati Risma
(Ketua Bidang Seni Budaya dan Olahraga Pikom IMM FEB Unismuh Makassar Periode 2025-2026)
Jumat, 5 Desember 2025, Perobohan
Tongkonan di Toraja bukan hanya tentang keruntuhan sebuah bangunan adat. Ini
adalah simbol robohnya penghormatan negara terhadap warisan budaya yang telah
menjadi pondasi identitas masyarakat secara berabad-abad. Di tengah sengketa
tanah yang diwarnai proses hukum yang panjang, keputusan meratakan rumah adat
dengan alat berat memperlihatkan bagaimana kemudian legalitas dapat
menyingkirkan nilai-nilai historis, spiritual, dan sosial yang tidak dapat
diukur oleh dokumen kepemilikan semata.
Tongkonan bukan sekedar rumah
keluarga tetapi itu adalah institusi budaya, didirikan tidak hanya dengan
tangan, tetapi dengan kepercayaan, ritual, dan silsilah keluarga. Dalam
struktur kayu dan ukirannya tersimpan sejarah panjang tentang hubungan manusia
dengan tanah, keluarga dan adat. Karena itu ketika Tongkonan ka`pun yang
diperkirakan berusia sekitar tiga abad, yang diratakan bukan hanya tentang
bangunan fisik tetapi memori kolektif yang membentang lintas generasi.
Namun hukum formal memiliki
pandangan yang berbeda, tanah dipandang sebagai objek, bukan identitas. Ketika
sengketa dimenangkan oleh salah satu pihak, eksekusi dianggap sekadar
pelaksanaan teknis dari putusan pengadilan. Padahal, di balik itu ada ruang
budaya yang rapuh, yang sering kali tidak masuk dalam pertimbangan hukum yang
bersifat administratif.
Tragedi ini menunjukkan betapa
lemahnya perlindungan negara terhadap aset budaya lokal. Tidak adanya mekanisme
perlindungan khusus untuk rumah adat dalam kasus sengketa membuat warisan
leluhur bisa dihancurkan kapan saja selama ada kekuatan legal. Ketiadaan
regulasi yang mengamankan nilai historis bangunan adat menyebabkan hukum
berjalan tanpa rasa, tanpa empati pada nilai-nilai yang tidak tercatat dalam
sertifikat.
Selain itu eksekusi dilakukan
dengan cara menggunakan alat berat, gas air mata, dan aparat dalam jumlah
besar. Nilai-nilai adat yang seharusnya dihormati justru tersisihkan oleh
logika penertiban. Hukum hadir dengan wajah yang keras, bukan sebagai penengah.
Ia hadir sebagai pemutus bahkan pemutus ingatan.
Tragedi ini seharusnya menjadi
pelajaran bahwa sistem hukum tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus berdialog
dengan nilai adat. Harus ada kebijakan yang memastikan bahwa rumah adat, situs
leluhur, dan warisan budaya tidak dapat dieksekusi begitu saja tanpa mekanisme
perlindungan cagar budaya bahkan ketika berada di tengah sengketa.
Robohnya Tongkonan Ka’pun adalah
peringatan keras bahwa jika negara tidak segera membangun jembatan antara hukum
dan adat, maka kita akan kehilangan lebih banyak warisan budaya yang selama ini
menjadi penyangga identitas Indonesia. Hukum yang tidak memahami nilai budaya
hanya akan meninggalkan luka baru dan trauma sosial yang sulit dipulihkan.
Warisan yang tumbang ini bukan
akhir, tetapi panggilan untuk memperbaiki sistem agar tragedi serupa tidak lagi
terulang. Karena sebuah bangsa tidak hanya ditopang oleh undang-undang, tetapi
juga oleh akar budaya yang menjadikannya bermakna.
Momen Tongkonan di Tana Toraja Dirobohkan Ekskavator (2025) NtvNews.id https://www.ntvnews.id/news/0178538/momen-tongkonan-di-tana-toraja-dirobohkan-ekskavator
Salah Sasaran Hukum: Eksekusi Tongkonan Ka’pun Dinilai
Langgar Putusan Pengadilan (2025) harian.fajar.co.id https://harian.fajar.co.id/2025/12/07/salah-sasaran-hukum-eksekusi-tongkonan-kapun-dinilai-langgar-putusan-pengadilan/
Tongkonan ka`pun Rata dengan Tanah, Proses Eksekusi
Berujung Bentrokan (2025) zonakata.com https://zonakata.com/tongkonan-kapun-rata-dengan-tanah-proses-eksekusi-berujung-bentrokan



Komentar
Posting Komentar