Bencana Alam di Pulau Sumatera: Kegagalan Pemerintah dalam Mengelola Ruang Agraria dan Maritim
Bencana Alam di Pulau Sumatera: Kegagalan Pemerintah dalam Mengelola Ruang Agraria dan Maritim
IMMawati Nurfadila Agdina
(Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup, Maritim dan Agraria)
Bencana alam di Sumatera sering dipersepsikan sebagai peristiwa alamiah yang tidak terelakkan. Narasi "hujan ekstrem" atau "faktor cuaca kerap dijadikan penjelasan tunggal setiap kali banjir bandang, longsor, dan abrasi melanda wilayah ini. Namun, pendekatan semacam ini justru menutup akar persoalan yang lebih struktural, kegagalan tata kelola agraria dan maritim yang berlangsung secara sistematis dan berjangka panjang. Izin usaha pertambangan, perkebunan skala besar, dan proyek infrastruktur raksasa diterbitkan tanpa audit ekologis yang serius, atau jika pun ada, seringkali hanya bersifat administratif tanpa fungsi kontrol ekologis yang substansial. Dengan demikian, bencana bukanlah anomali, melainkan bagian dari desain pembangunan itu sendiri
Dampaknya tidak hanya hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga runtuhnya sistem penyangga hidup masyarakat lokal. Fragmentasi hutan membuat daya serap air menurun sehingga banjir bandang menjadi peristiwa. berulang saat hujan lebat. Ekspansi perkebunan dan konsesi industri memicu konflik lahan dan mengabaikan hak masyarakat adat, menyebabkan hilangnya ruang kelola tradisional. Akibatnya, petani dan komunitas adat menjadi kelompok paling rentan dan menanggung beban terbesar dari kerusakan lingkungan yang tidak mereka sebabkan
Di wilayah maritim Sumatera, kerusakan pesisir terjadi akibat konversi mangrove menjadi tambak dan kawasan industri. Adanya kontradiksi yang diperlihatkan oleh pemerintah dengan mengkampanyekan perlindungan pesisir namun, tetap menerbitkan izin eksploitasi. Hilangnya mangrove dan terumbu karang menyingkirkan nelayan tradisional, mempersempit ruang tangkap, serta meningkatkan risiko abrasi dan intrusi air laut. Pola ini menunjukkan model pembangunan yang elitis dan sentralistik yang mengabaikan keberlanjutan ekosistem pesisir.
Ruang darat dan laut diperlakukan sebagai komoditas melalui izin tambang, perkebunan, dan industri yang mengabaikan fungsi ekologis Limbah produksi mencemari sungai dan terbawa ke laut dalam bentuk lumpur, sedimen, dan bahan kimia, merusak mangrove, terumbu karang, serta mempercepat abrasi pesisir, Negara dan elite lokal terus membingkai bencana sebagai musibah alam, bukan akibat kebijakan, sehingga penyelesaian hanya berhenti pada bantuan dan rekonstruksi, Akibatnya, akar masalah seperti perizinan ekstraktif, pembukaan hutan, dan tata ruang yang bermasalah tetap dibiarkan, dan bencana terus berulang dalam siklus yang sama
Bencana alam di Sumatera merupakan krisis ekologis dan krisis demokrasi yang muncul dari pengelolaan ruang tanpa partisipasi publik, sementara. alam diperlakukan sebagai objek eksploitasi. Maka, bencana alam di Sumatera harus dipahami sebagai bentuk kekerasan struktural yang dilembagakan. la tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan diproduksi melalui keputusan-keputusan politik yang akumulatif. Namun itu adalah bencana yang dibuat, dipelihara, dan direproduksi secara sistemik. Selama model pembangunan eksploitatif tetap dipertahankan, selama ruang hidup terus diperdagangkan atas nama investasi,
Dalam hal ini, tuntutan yang layak bukan lagi sekadar "perbaikan teknis", melainkan perubahan radikal dalam cara memandang alam dan ruang hidup. Sumatera tidak membutuhkan lebih banyak beton, tanggul, atau kanal. Tetapi yang dibutuhkan itu keberanian politik untuk menghentikan logika ekstraktif.. Tanpa keberanian tersebut, yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya bukanlah pembangunan, melainkan reruntuhan ekologis yang dikemas sebagai kemajuan
Referensi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2022). Profil Risiko Bencana Provinsi Sumatera Utara. Jakarta: BNPB
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. (2021). Status Lingkungan. Hidup Daerah (SLHD) Provinsi Sumatera Utara. Medan: DLH Sumut
Wathi Sumatera Utara. (2021), Laporan Kondisi Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Medan: WALHI Sumut.
Faculty of Forestry, Universitas Sumatera Utara & Balai Riset dan Pengembangan Labuhanbatu Utara. (2025, Oktober), Strategi besar menyelamatkan mangrove yang terancam abrasi pantai sepanjang 42 km di Sumatera Utara. Universitas Sumatera Utara.



Komentar
Posting Komentar