Di Bawah Bayang-Bayang Represi: Ketika Penegak Hukum Menjadi Pelanggar dan Impunitas sebagai Struktur penguatan kekuasaan serta kekerasan.
Kita tidak sedang hidup dalam ruang hampa. Dalam beberapa bulan terakhir, publik kembali dipertontonkan wajah buram penegakan hukum: tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Dari tindakan represif dalam pengamanan massa hingga dugaan kekerasan dalam proses penanganan hukum, Peristiwa-peristiwa tersebut bukan sekadar insiden individual, melainkan alarm keras bagi kualitas demokrasi dan wajah penegakan hukum kita hari ini. Peristiwa runtutan tersebut semuanya meninggalkan luka di tubuh demokrasi yang belum sempat di pulihkan oleh regenerasi pelanjut demokrasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, selama 2025 pihaknya menerima 2.796 aduan dugaan pelanggaran HAM. Dari jumlah itu, 2.133 merupakan aduan baru dan 663 aduan lanjutan. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan, berdasarkan klasifikasi pihak terlapor, Polri menjadi institusi dengan aduan tertinggi sebanyak 752 laporan. Data dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan ratusan insiden kekerasan polisi terhadap masyarakat. Selama periode Juli 2024 hingga Juni 2025, KontraS mencatat 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Polri, didominasi peristiwa penembakan yang mencapai 411 peristiwa. Berikutnya terdapat 81 peristiwa penganiayaan. Survei dari GoodStats mengungkapkan bahwa publik RI nyatanya ragu akan kepolisian yang bersih, profesional, dan mengayomi, tingkat keraguan ini mencapai 40,9%. Sementara itu, 33% responden lain percaya dan 24,7% merasa tidak percaya polisi bisa jadi lembaga yang bersih, profesional, dan mengayomi
Kasus yang menimpa Seorang remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) tewas diduga terkena tembakan. Korban tertembak saat aksi perang-perangan pakai senjata mainan.
Peristiwa korban tertembak terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Minggu (1/3) pagi. Saat kejadian, korban diduga tertembak di bagian pantat. Menambah daftar hitam kasus pelanggaran HAM yang di lakukan oleh penegak hukum, dirasa tidak cukup dengan kejadian yang dialami oleh almarhum Arianto Tawakal baru-baru ini, kasus-kasus serupa juga sudah kerap terjadi dan lebih tidak manusiawi yang kemudian di lakukan oleh oknum-oknum penegak hukum, seperti kasus Almarhum Afan Kurniawan (tewas mengenaskan tertabrak dan terlindas kendaraan taktis BRIMOB, pada 28 Agustus 2025 lalu), kemudian yang sedang hangat dibicarakan tragedi yang menimpa almarhum BRIPDA DIRJA (tewas diduga dianiaya oleh seniornya, di barak, pada 22 Februari 2026), serta kasus yang menimpah Gadis remaja warga Jambi, diperkosa oleh 4 orang. Dua di antaranya yakni oknum polisi bernama Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman anggota Ditreskrimum Polda Jambi; Bripda Samson Pardamean anggota Polres Tanjung Jabung Timur, (pada 14 November 2025, lalu). Jika kita melihat beberapa runtutan peristiwa nahas, yang di alami oleh korban dan pelaku dari runtutan kasus tersebut tidak lain, yakni oknum aparat penegakan hukum itu sendiri. Mirisnya ketika kita melihat hal tersebut sebagai dalil "oknum”, akan tetapi Ini bukan lagi sekadar “oknum”. Ini adalah gejala sistemik yang cacat dan perlu adanya perombakan secara menyeluruh, baik secara struktural maupun kultural.
Kepolisian diberi mandat oleh negara untuk melindungi rakyat. Namun ketika mandat itu berubah menjadi alat intimidasi, maka yang terjadi ialah pembusukan moral institusi. Kekuasaan tanpa kontrol adalah bibit tirani. Dalam nilai Islam berkemajuan yang diajarkan oleh Muhammadiyah, keadilan adalah prinsip utama. Allah memerintahkan untuk menegakkan keadilan, bahkan terhadap diri sendiri. Maka tidak ada satu pun institusi yang kebal dari kritik, termasuk aparat negara. Jika aparat menjadi sumber ketakutan, maka negara sedang berada pada zona darurat etika dan moralitas dalam penegakan hukum dan konstitusional.
Masalah terbesar bukan hanya kekerasannya, tetapi budaya impunitas yang melingkupinya. Ketika pelanggaran tidak ditindak tegas, ketika proses hukum tidak transparan, maka pesan yang lahir adalah: kekuasaan boleh salah tanpa konsekuensi. Kita bukan anti-polisi. Kita anti-ketidakadilan. Kita anti penyalahgunaan kekuasaan. Kita anti-represi.
Gerakan mahasiswa hari ini tidak boleh jinak pada kemungkaran. Jika kampus dibungkam, jika rakyat ditindas, jika hukum diperalat, maka suara kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah hari ini harus menjadi gema perlawanan moral.
Dari runtutan peristiwa peristiwa yang meruntuhkan Marwah instansi penegakan hukum tersebut kami mengecam dan mengutuk keras segala bentuk tindak kekerasan terlebih sampai kepada penghilangan nyawa warga sipil. Kami menuntut :
- Para Pelaku tindakan kekerasan terlebih sampai menghilangkan nyawa warga sipil kemudian di tindak secara tegas serta adanya proses penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan Marwah instansi penegak hukum.
- Kami meminta adanya Reformasi sejati dalam hal ini perombakan struktural dan kultural dalam tubuh kepolisian. Bukan delusi institusional.
- Penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan berani.
- Jaminan perlindungan HAM dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Hari ini, yang bermunculan di ruang publik bukan lagi ketakutan pada preman jalanan, tetapi kecemasan terhadap aparat bersenjata. Ini kondisi yang berbahaya bagi demokrasi. Ketika masyarakat mulai merasa bahwa pelindung bisa berubah menjadi ancaman, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan runtuh perlahan.
Referensi
DetikSulsel. (2024, Maret 13). Remaja Perang Senjata Mainan di Makassar Tewas Diduga Tertembak. Detik.com.
Tempo.co. (2026, Januari 13). Komnas HAM Terima 2.796 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM 2025. Tempo.co.
Wiryono, S. (2025, Juli 2). Laporan Komnas HAM: Polri Paling Banyak Diadukan. Kompas.com.



Komentar
Posting Komentar